Kamis, 22 Januari 2009

Alternatif Investasi

Mau tahu alternatif investasi selain saham, reksadana, deposito atau ORI?....Sekarang ada produk baru namanya Sukuk Ritel. Sukuk Ritel adalah Sukuk Negara yang dijual kepada individu atau orang perseorang WNI melalui Agen Penjual..... Kenapa Sukuk Ritel? yah...karena aman, menguntungkan, likuid/dapat diperdagangkan sesuai Syariah....
Kiat berinvestasi di Sukuk Ritel :

Jika terjadi gejolak pasar...
1. jangan panik, pegang sampai Jatuh Tempo 2. tetap dapat imbalan setiap bulan sampai jatuh tempo 3. nominal sukuk ritel dibayar penuh (100%) saat jatuh tempo Untuk memperoleh keuntungan (capital gain), sukuk ritel dapat dijual jika harga pasar (harga jual) lebih tinggi dibanding harga pembelian
Berminat?...wah..harus tahu cara belinya dulu di pasar perdana, yaitu :
1. Nasabah datang kepada Agen Penjual Sukuk Ritel dengan syarat :
a. memiliki rekening tabungan pada salah satu Bank Umum
b. membuka rekening surat berharga pada perusahaan sekuritas
c. menyetor dana sesuai dengan jumlah pemesanan pembelian sukuk ritel minimum Rp.5.000.000,- dan kelipatannya ke rekening "Sukuk Ritel" pada Bank yang telah ditunjuk oleh Agen Penjual.
d. mengisi form pemesanan pembelian dan melampirkan fotocopy KTP serta fotocopy bukti transfer dana.
2. Nasabah menunggu hasil keputusan penjatahan yang ditetapkan pemerintah untuk mengetahui jumlah yang berhasil dimenangkan.
3. Dana pemesanan yang tidak mendapatkan penjatahan dikembalikan melalui proses transfer ke rekening tabungan nasabah oleh Agen Penjual dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah setelmen.

Nah....selamat berinvestasi....o ya masa penawaran terbatas ya...dari tgl.30 Januari 2009 sd. 20 Februari 2009